Hiburan Malam di Depok Tutup H-3 dan H+3 Puasa

Minggu, 22 Juni 2014 - 10:28 WIB
Hiburan Malam di Depok Tutup H-3 dan H+3 Puasa
Hiburan Malam di Depok Tutup H-3 dan H+3 Puasa
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyebar Surat Edaran terkait aturan penutupan sementara tempat hiburan malam menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Surat Edaran tersebut disebarkan salah satunya yakni kepada pengelola tempat karaoke atau rumah bernyanyi.

Di antaranya NAV di Margo City, Inul Fiesta di DMall, dan Venus di Depok Town Square serta sejumlah tempat hiburan lainnya.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, untuk menghormati bulan suci Ramadan, setiap tempat hiburan diwajibkan tutup H-3 dan H+3 Ramadan.
"Saya sudah bikin Surat Edaran, rutin sebenarnya, H-3 sampai H+3, harus tutup. Dan selama ini saya melihat dalam prakteknya selalu lancar," katanya di Depok, Sabtu 21 Juni 2014.

Sementara untuk restoran dan rumah makan, Mahmudi meminta, untuk menutup menggunakan tirai. Tidak dilarang, tetapi bertujuan
menghomati muslim yang berpuasa.

"Sementara untuk miras, kami sudah (merazia) terus sejak dua bulan lalu, Polresla kukan razia miras. Perda kita juga terus memastikan mengontrol
penjualan," tegasnya.

Mahmudi berharap, tak ada organisasi masyarakat (ormas) yang anarkis melakukan razia terkait Ramahan. "Ormas lebih baik kerja sama dengan kita, melaporkan jika ada temuan," paparnya.

Sementara itu, Wakapolresta Depok AKBP Irwan Anwar mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah ormas untuk tetap kondusif. Salah satunya mengawal jalannya pawai Ramadan yang akan digelar Front Pembela Islam (FPI) Minggu (22/6/2014).

"Antisipasi koordinasikan, Kapolres mengundang ormas-ormas, mereka
akan pawai juga kita kawal," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5606 seconds (0.1#10.140)