Selama Puasa Hiburan Malam di Tangsel Wajib Tutup

Rabu, 04 Juni 2014 - 21:30 WIB
Selama Puasa Hiburan Malam di Tangsel Wajib Tutup
Selama Puasa Hiburan Malam di Tangsel Wajib Tutup
A A A
TANGERANG SELATAN - Selama bulan Ramadan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel meminta kepada Pemkot Tangsel untuk mengatur jam operasional rumah makan dan menutup total tempat hiburan malam. Jika membandel pengelola rumah makan maupun tempat hiburan diancam dicabut izin operasionalnya.

Ketua MUI Kota Tangsel KH Saidih mengatakan pihaknya menyarankan untuk rumah makan jam operasionalnya diatur, yakni pukul 12.00 hingga 04.00 WIB. Untuk hiburan malam, tidak boleh beroperasi selama bulan suci puasa itu.

"Kalau ada yang membandel akan dikenakan sanksi. Makanya Pemkot harus tegas dalam menegakkan peraturan," ungkapnya, ditemui usai rapat koordinasi persiapan ramadan di Serpong Utara, Rabu (4/6/2014).

Dikatakan, ada 12 jenis tempat hiburan yang dilarang beropoerasi selama bulan puasa. Di antaranya, karaoke, panti pijat dan spa, bola ketangkasan, bilyard, live music, serta bar. "Selain itu, kegiatan pertunjukan musik di ruangan terbuka yang disiarkan televisi bakal dilarang. Karena lebih banyak mudaratnya," katanya.

Untuk itu, pihaknya bersama Pemkot Tangsel, akan membuat surat edaran yang akan disebar ke tempat hiburan malam maupun rumah makan. Agar pengusaha dapat mentaati aturan dan menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa. "Untuk sanksinya pencabutan izin operasional hingga pidana bisa kita terapkan," ucapnya.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel Yanuar mengancam pengelola rumah makam maupun tempat hiburan yang tidak mengindahkan aturan akan ditindak tegas. "Jika membandel akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. Jika surat teguran tidak diindahkan kami akan tarik izin operasionalnya," ujarnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3401 seconds (0.1#10.140)