Polisi sita ratusan miras ilegal

Selasa, 09 Juli 2013 - 19:54 WIB
Polisi sita ratusan miras ilegal
Polisi sita ratusan miras ilegal
A A A
Sindonews.com - Menjelang Ramadan, Kepolisian Sektor Kebayoran Baru menyita ratusan botol muinuman keras (miras) tak berizin.

Setidaknya ada 720 minuman keras (miras) berbagai merek yang diperoleh dari hasil razia minuman keras di daerah sekitar Kebayoran Baru.

"Miras yang disita terdiri dari 61 dus. Merek minuman keras yang disita seperti Intisari, Anggur Kolosom, Topi Miring dan Vodka," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Anom Setyadji di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (9/7/2013)

Anom mengungkapkan, miras tersebut disita karena para pedagang telah melanggar Perda DKI nomor 8 tahun 2007. Intinya barang siapa tanpa izin menjual, menyimpan minuman keras merupakan suatu pelanggaran.

"Minuman-minuman ini disita dari warung-warung kecil yang menjadi pengecer dan semuanya tidak berizin", ungkapnya.

Anom kemudian mengklaim, razia serupa akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesucian selama bulan ramadhan berlangsung.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4519 seconds (0.1#10.140)