Operasional Rumah Makan di Tangsel dibatasi

Selasa, 02 Juli 2013 - 21:02 WIB
Operasional Rumah Makan di Tangsel dibatasi
Operasional Rumah Makan di Tangsel dibatasi
A A A
Sindonews.com - Memasuki Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan menerapkan aturan pembatasan operasional bagi seluruh rumah makan. Nantinya, seluruh rumah makan dibolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.

"Minggu ini edarannya kami sebarkan, jam operasionalnya dari pukul 4 sore," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa (2/7/2013).

Hingga kini dikatakan Benyamin, surat edaran yang akan disebarkan ke masyarakat, tengah diproses pembuatannya. Dan minggu ini juga pemkot akan membentuk tim gabungan, terdiri dari TNI/Polri, SKPD terkait, serta masyarakat, untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban selama bulan Ramadhan nanti.

Selain memberlakukan jam operasional rumah makan, Pemkot Tangsel juga akan melakukan penertiban warung remang-remang yang hingga kini masih membandel.

Sementara itu, langkah Pemkot Tangsel disambut baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel. MUI berpendapat warung remang-remanmg bukan hanya harus ditiadakan saat bulan Ramadan, melainkan juga hari-hari biasanya.

Sedangkan untuk rumah makan, walaupun masih ada beberapa yang buka seperti restoran siap jadi, namun harus tetap menghargai kaum muslim yang tengah berpuasa dengan menggunakan penutup atau tirai pada bagian toko atau kedainya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9065 seconds (0.1#10.140)