Selama Ramadan, jam kerja PNS dikurangi 1,5 jam

Selasa, 02 Juli 2013 - 20:07 WIB
Selama Ramadan, jam kerja PNS dikurangi 1,5 jam
Selama Ramadan, jam kerja PNS dikurangi 1,5 jam
A A A
Sindonews.com - Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dikurangi selama 1,5 jam.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga pengurangan jam tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai muslim beribadah di bulan suci tersebut.

"Jadi, di hari biasa, PNS kerja efektifnya selama tujuh jam. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya," kata Made, di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Ketentuan itu telah tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyebutkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriah dikurangi selama 1,5 jam.

Mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan, jam kerja di hari Jumat, mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dengan begitu, kata dia, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya sebanyak 40 jam per minggu. Surat edaran MenPAN RB juga akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan gubernur.

"Sesegera mungkin akan dikeluarkan SK Gubernur dan langsung di sosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI," kata Made.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4656 seconds (0.1#10.140)