Hukum Puasa bagi Musafir

Minggu, 21 Juni 2015 - 09:00 WIB
Hukum Puasa bagi Musafir
Hukum Puasa bagi Musafir
A A A
Tanya:

Dewasa ini, seorang musafir dimudahkan dengan sarana transportasi modern. Ada pesawat, kereta api, kapal laut, atau mobil cepat. Jika kondisi seperti ini, apa perlu membatalkan puasa atau tidak?

Jawab:

Bagi musafir yang seperti ini, boleh berpuasa dan boleh juga membatalkan puasanya. Sesuai firman Allah SWT,

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah: 185).

Para sahabat yang keluar dalam perjalanan bersama Nabi Muhammad SAW, sedangkan Nabi sendiri berpuasa dalam perjalanan, seperti yang dikatakan oleh Abu Darda’ R.A. “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan dalam cuaca yang panas terik, sehingga ada sebagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala bagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala untuk berlindung dari panas matahari. Di kalanagan kami tidak ada yang berpuasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3574 seconds (0.1#10.140)