Pemkot Jakbar Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam

Jum'at, 12 Juni 2015 - 05:42 WIB
Pemkot Jakbar Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam
Pemkot Jakbar Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengancam akan menyegel dan menutup tempat hiburan malam yang buka pada bulan suci Ramadan. Pemkot tidak segan bertindak tegas terhadap bisnis hiburan malam yang bandel di bulan Ramadan.

"Kalau kalian (pengusaha) ada yang buka (hiburan malam) jangan salahkan kami (Pemkot) untuk menutupnya," kata Wakil Walikota Pemkot Jakarta Barat (Jakbar) M Yuliadi di Jakarta 11 Juni 2015.

Karenanya, dia pun meminta semua pengusaha hiburan agar segera menaati peraturan sesuai dengan surat edaran no 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H dan Perda No. 1 tahun 2004 dan SK Gubernur No. 98 Tahun 2004 Tentang Waktu Penyelenggaran Industri Pariwisata di Jakarta.

Saat ini, Yuliadi melanjutkan, sesuai dengan laporan bawahannya di Jakarta Barat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakbar yang berasal dari Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan mencapai Rp500 miliar setahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5922 seconds (0.1#10.140)