12.444 Botol Miras Dimusnahkan di Jaksel

Rabu, 23 Juli 2014 - 12:24 WIB
12.444 Botol Miras Dimusnahkan di Jaksel
12.444 Botol Miras Dimusnahkan di Jaksel
A A A
JAKARTA - Sebanyak 12.444 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam merek dimusnahkan di depan kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Belasan ribu itu botol miras itu didapat dari hasil razia di lima wilayah Jakarta.

Jakarta Utara 2.036 botol, Jakarta Timur 1.500 botol, Jakarta Selatan 1.538, Jakarta Pusat 1,279 botol, Jakarta Barat 2.568 botol dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta 3.523 botol hasil penertiban selama bulan suci Ramadan 1435 Hijriah.

"Pemusnahan minuman keras berjumlah 12.444, belum termasuk oplosan," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso kepada wartawan di lokasi, Rabu (23/7/2014).

Selain itu, Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap peredaran miras. Karena, miras itu tidak bisa dijual bebas.

"Kita harapkan peredaran dapat terkendali tidak semua orang bisa mendapatkannya, kecuali tempat-tempat legal memiliki izin," ucapnya

Berdasarkan pantauan Sindonews, pemusnahan dilakukan dengan cara digilas dengan mesin giling kemudian pecahan botol di bersihkan menggunakan alat semprot dan penyedot untuk kemudian dibuang ke tempat pembuangan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3772 seconds (0.1#10.140)