Tanpa Sanksi, Pembayaran THR Bisa Seenaknya

Jum'at, 03 Juli 2015 - 16:47 WIB
Tanpa Sanksi, Pembayaran THR Bisa Seenaknya
Tanpa Sanksi, Pembayaran THR Bisa Seenaknya
A A A
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mengklaim belum ada perusahaan di Bantul yang menyatakan keberatan atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Disnakertrans mengklaim semua perusahaan akan membayarkan THR. Kendati begitu Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) meragukan klaim Disnakertrans tersebut.

Sebab, selama ini tidak ada transparansi terkait dengan kemampuan perusahaan membayar THR. Masyarakat buta dengan pengetahuan apakah ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Harusnya Disnakertrans itu mempublikasikan perusahaan yang tidak membayar THR. Sehingga, perusahaan yang tak mampu bayar THR lebih waspada,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjend) Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi, Jumat (3/7/2015)

Terlebih lagi, Surat Edaran Menteri Ketenaga Kerja (SE Menaker) tidak menyebutkan adanya sanksi terhadap perusahaan yang tak membayar THR.

Kepala Disnakertrans Bantul, Susanto mengakui memang tidak ada sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR. Hanya saja, ia mengklaim di Bantul tingkat kepatuhan pembayaran THR cukup tinggi.

Dari tahun ke tahun, semua perusahaan selalu tertib membayar THR meskipun masih ada yang membayar namun tidak sesuai standar. “Biasanya perusahaan kecil yang membayar THR sesuai kesepakatan,”paparnya.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5973 seconds (0.1#10.140)