Selama Ramadan, Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Jum'at, 12 Juni 2015 - 16:30 WIB
Selama Ramadan, Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi
Selama Ramadan, Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disparbud) mengeluarkan surat edaran untuk membatasi operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka sejak pukul 20.30-01.30 WIB.

Kepala Disparbud Purba Hutapea mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bagi tempat-tempat industri pariwisata dan hiburan, seperti tempat karaoke, musik, biliard, club malam atau diskotek, dan bar-bar di Jakarta.

"Saya sudah kirim surat edaran sejak 15 Mei kemarin, terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama Ramadan 2015," ujarnya di Gedung Disparbud, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2015).

Menurutnya, jam buka tutup tempat tersebut berlaku pada pukul 20.30 sampai pukul 01.30 WIB. Pihaknya juga mewajibakan bagi tempat-tempat pariwisata dan hiburan untuk tutup satu hari sebelum Ramadan, diawal Ramadan, saat malam Nuzulul Quran, dan saat malam takbiran dan saat Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.

"Surat edaran ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2014 dan Pergub Pengaturan Industri Pariwisata. Semua juga wajib mengikuti ketentuan tidak masang poster reklamasi bersifat pornografi dan erotisme. Kami pun melarang adanya perjudi dan peredaran narkoba, wajib menjaga agar tetap kondusif," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4640 seconds (0.1#10.140)